PUTUSAN ARBITRASE PERTAMA
BADAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAKTI)

 

 

Pada tanggal 27 Agustus 2010, setelah hampir 6 (enam) bulan memeriksa berkas-berkas dan menggelar sidang-sidang, Majelis Arbitrase BAKTI telah berhasil mengeluarkan Putusan Arbitrasenya yang pertama atas perkara transaksi SPA yang diajukan kepada BAKTI antara investor selaku penggugat dan sebuah perusahaan Pialang Berjangka selaku tergugat.

Dalam perkara tersebut, Majelis Arbitrase menimbang bahwa baik investor maupun perusahaan Pialang Berjangka memiliki andil atas kerugian yang diderita oleh investor sehingga sudah sepantasnya kerugian tersebut menjadi beban dan tanggung jawab kedua belah pihak. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Arbitrase mengabulkan sebagian tuntutan investor dan menghukum perusahaan pialang berjangka untuk membayar ganti rugi sebesar separuh dari nilai yang dituntut investor. Sejauh ini tidak ada penolakan dari keduabelah pihak atas Putusan Arbitrase tersebut.

Dengan berhasilnya BAKTI mengeluarkan putusan perkara pertama ini diharapkan kepercayaan para pelaku pasar untuk membawa persengketaan mereka yang lainnya kepada BAKTI dapat meningkat. Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas di sektor Perdagangan Berjangka di dalam masyarakat.

 

Jakarta, 6 Oktober 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431