PENCABUTAN PEMBEKUAN IZIN USAHA
SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT. MEGAGROWTH FUTURES

 

 

Pada hari Selasa, tanggal 21 September 2010, Bappebti telah mencabut pembekuan izin Usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Megagrowth Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 1118/BAPPEBTI/SA/09/2010.

Pencabutan pembekuan Izin Usaha tersebut dilakukan karena sebelumnya Izin Usaha PT. Megagrowth Futures telah dibekukan Bappebti dengan SK Kepala Bappebti Nomor. 1010/BAPPEBTI/SA/09/2010, karena PT Megagrowth Futures tidak aktif melakukan kegiatan operasional pada alamat yang terdaftar di Bappebti, tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan, serta melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

PT. Megagrowth Futures telah melakukan perbaikan dalam memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam rangka memperoleh perizinan sebagai Pialang Berjangka, sehingga pembekuan izin usahanya dicabut.

Dengan dicabutnya Pembekuan Izin Usaha Pialang Berjangka tersebut, maka PT. Megagrowth Futures dapat beroperasi kembali sebagai Pialang Berjangka.

 

Jakarta, 21 September 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431