PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 85/BAPPEBTI/PER/10/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 TENTANG PENGGERAK PASAR (MARKET MAKER) DAN KEWAJIBAN MELAKUKAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA DI BURSA BERJANGKA

 

 

Pada tanggal 29 Oktober 2010, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 85/BAPPEBTI/Per/10/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 Tentang Penggerak Pasar (Market Maker) Dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka Di Bursa Berjangka.

Peraturan ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan bahwa 1 (satu) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif harus bekerjasama dengan 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, sehingga kewajiban Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif melaksanakan total transaksi Kontrak Berjangka yang sebelumnya paling sedikit 10.500 lot setiap bulan menurut ketentuan ini diubah menjadi paling sedikit 3.500 lot setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk melakukan persiapan dan menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan kewajiban untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Dengan demikian program dan rencana kerja para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terintegrasi. Diharapkan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka didukung secara terpadu dan terarah oleh semua stakeholders yang akhirnya volume transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat meningkat dengan cepat.

Dengan diterbitkan peraturan ini, diharapkan semua stakeholders segera menyusun program dan rencana kerja karena ketentuan ini menganut pendekatan program (program approach) dimana masalah edukasi dan pemberdayaan menjadi kata kunci.

 

Jakarta, 29 Oktober 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431