Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka
Atas Nama PT. Buana Investment Global Futures

Pada hari ini Jumat, tanggal 7 Januari 2011, Bappebti telah membekukan kegiatan Usaha sebagai pialang berjangka Atas nama PT BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES (PT BIGF), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1204/BAPPEBTI/SA/01/2011.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena terdapat penyalahgunaan dana Nasabah pada Rekening Terpisah PT Buana Investment Global Futures yang menyebabkan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan tidak dapat dipertahankan oleh PT BIGF. Disamping itu, PT BIGF juga tidak lagi memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan berjangka Komoditi.

Pembekuan kegiatan usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang pada PT BIGF.

Jakarta, Januari 2011

BAPPEBTI KEMENDAG

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431