Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka
Atas Nama PT Danareksa Futures

 

 

Pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2011, Bappebti telah membekukan kegiatan Usaha sebagai pialang berjangka Atas nama PT DANAREKSA FUTURES, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1206/BAPPEBTI/SA/01/2011.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Danareksa Futures telah melakukan pembekuan seluruh kegiatan operasional perusahaan yang menyebabkan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan tidak dapat dipertahankan oleh PT Danareksa Futures. Disamping itu, PT Danareksa Futures tidak aktif melakukan kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pialang Berjangka.

Pembekuan kegiatan usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang pada PT Danareksa Futures.

 

Jakarta, Januari 2011

BAPPEBTI KEMENDAG

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431