Pencabutan Pembekuan Izin Usaha sebagai Pialang Berjangka
Atas Nama PT. Golden Financial Futures

 

 

Melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1302/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bappebti telah mencabut Pembekuan Izin Usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Golden Financial Futures. Sebelumnya Izin Usaha PT. Golden Financial Futures telah dibekukan Bappebti dengan SK. Kepala Bappebti Nomor. 698/BAPPEBTI/SA/8/2009, karena PT. Golden Financial Futures tidak aktif melakukan kegiatan operasional pada alamat yang terdaftar di Bappebti, tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan, serta melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Mengingat bahwa PT. Golden Financial Futures telah melakukan perbaikan dalam memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan, maka Bappebti mencabut pembekuan izin usahanya. Dengan dicabutnya Pembekuan Izin Usaha Pialang Berjangka tersebut, maka PT. Golden Financial Futures dapat beroperasi kembali sebagai Pialang Berjangka.

 

Jakarta, Mei 2011

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:
Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431