PERS RELEASE

 

 

PEMBEKUAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. BUANA ARTHA FUTURES

 

Pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011, Bappebti telah membekukan izin usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Buana Artha Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 1328/BAPPEBTI/SA/06/2011.

Pembekuan Izin Usaha tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktur Utama PT. Buana Artha Futures yang mengajukan permohonan Non-Aktif Operasional untuk sementara, mengingat PT. Buana Artha Futures saat ini mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang pada PT. Buana Artha Futures. Pembekuan ini dapat dicabut kembali apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Jakarta, Juni 2011

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431