"Futures Trading" Sarana Lindung Nilai

 

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditas Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sutriono Edi, Rabu (25/11), mengungkapkan Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditas dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor).

Komoditas Indonesia sudah sangat dikenal dunia, seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batu bara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan aluminium. “Sebagai negara penghasil komoditas, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen lindung nilai melalui mekanisme perdagangan berjangka komoditas (futures trading),” ujar Sutriono Edi.

Sutriono Edi menambahkan, fungsi ekonomi perdagangan berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging), pembentukan harga (price discovery), dan sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan perdagangan berjangka tersebut, risiko yang dapat merugikan para pelaku usaha, khususnya petani kecil dapat terlindungi.

“Ke depan komoditas Indonesia harus menjadi referensi harga dunia. Sekarang ini harga kopi dunia masih ditentukan di London dan CPO di Rotterdam. Ke depan kita ingin jadi lebih berdaulat di bidang komoditas,” seru Sutriono Edi.
 
Inilah cita-cita yang hendak dikejar pemerintah, dalam hal ini Bappebti Kementerian Perdagangan. Selain itu, ke depan komoditas yang diperdagangkan juga harus terus dikembangkan. Tidak hanya yang berwujud (tangible), tetapi juga yang tidak berwujud (intangible), seperti listrik, energi, cuaca, dan indeks juga bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Stephanus Paulus Lumintang, menyatakan gembira dengan adanya amendemen UU Perdagangan Berjangka ini.  “Kami sangat gembira dengan adanya amendemen ini karena bursa menjadi lebih kuat dan dewasa. Ini adalah dukungan pemerintah kepada kami sebagai pelaku perdagangan berjangka. Dengan adanya UU No 10/2011 memungkinkan investasi asing masuk sehingga memungkinkan perdagangan berjangka lebih berkembang,” kata Paulus.


Sumber : Sinar Harapan