Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021. Fokus utama dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Salah satu hal yang digarisbawahi dalam peraturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto," ujar Kasan, Kamis (17/10/2024).
Aturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.
Aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat tujuh hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti.
CPFAK wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai CPFAK sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Respons Pelaku Usaha
Menanggapi peraturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyatakan bahwa langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan merupakan hal yang positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Pihaknya mendukung penuh aturan baru, terutama dalam perlindungan konsumen.
"Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat. Namun, agar lebih efektif dan mendukung pertumbuhan pasar, diperlukan adanya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapannya," kata Iqbal kepada swa.co.id, Jumat (18/10/2024).
Peraturan baru yang dikeluarkan Bappebti ini adalah langkah maju dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia. Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang memberikan rasa aman baik, bagi investor maupun pelaku usaha.
“Ini memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan. Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan," tutur Iqbal.
Tantangan utama yang dihadapi pada CPFAK untuk mendapatkan izin PFAK meliputi beberapa aspek penting, seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan. Hambatan dari sisi biaya operasional dan administratif.
Proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi di sektor kripto.
"Proses ini bisa mempengaruhi kecepatan inovasi, karena perusahaan harus memastikan setiap produk dan layanan baru sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Namun, bagi perusahaan yang berhasil memenuhi semua persyaratan, perizinan ini juga bisa memberikan kepercayaan yang lebih tinggi dari investor dan pengguna, yang melihat adanya jaminan keamanan serta transparansi yang diawasi secara resmi oleh pemerintah," katanya.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
- Statistik Pelayanan Informasi Publik Bappebti
Berkala.
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Infografik Permintaan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bappebti
- Kalendar Kegiatan Bappebti
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Maklumat Pelayanan Bappebti
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK
- Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada Biro Perundang-Undangan PBK, SRG, dan PLK
- Rekapitulasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan Strategis Tahun 2026
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

