Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 untuk menyempurnakan aturan yang termaktub di dalam Perba Nomor 8 Tahun 2024. Terdapat beberapa pembaruan yang diungkapkan oleh aturan tersebut, salah satunya adalah dibukanya akses perdagangan kripto untuk pelanggan non perseorangan alias institusi.
Dalam pasal 16A aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggan aset kripto non orang perseorangan alias institusi merupakan badan usaha atau badan hukum. Adapun penerimaan pelanggan aset kripto non orang perseorangan hanya bisa dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah memiliki sistem dalam penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) dan juga prinsip travel rules yang terintegrasi.
Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan insentif bagi platform kripto yang sudah mendapatkan lisensi PFAK untuk bisa lebih baik mengembangkan bisnisnya.
“Tetapi kita tetap jaga keamanannya terkait aturan anti-pencucian uang dan anti-pendanaan terorisme juga lainnya,” jelas Kasan kepada BeinCrypto, Jumat (18/10).
Hanya Untuk Pelanggan Institusi yang Memenuhi Syarat
Meskipun begitu, Bappebti juga memberikan persyaratan lain bagi pelanggan institusi yang ingin melakukan perdagangan aset kripto. Diantaranya adalah :
Memiliki perizinan berusaha dari Kementerian/Lembaga yang berwenang.
Memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Indonesia.
Hanya untuk tujuan investasi dan tidak sebagai sarana pembayaran atau transfer kekayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa
Menggunakan dana atau aset kripto yang sumbernya berasal dari kekayaan badan usaha atau badan hukum itu sendiri, dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, pengumpulan dari masyarakat, hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis terbaru yang dilakukan Bappebti. Karena sebelumnya, hanya investor perorangan yang diperbolehkan melakukan perdagangan aset kripto. Ditambahkan Kasan, aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memperluas basis pengguna dan mendorong nilai transaksi kripto lebih tinggi lagi.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
- Statistik Pelayanan Informasi Publik Bappebti
Berkala.
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Infografik Permintaan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bappebti
- Kalendar Kegiatan Bappebti
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Maklumat Pelayanan Bappebti
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK
- Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada Biro Perundang-Undangan PBK, SRG, dan PLK
- Rekapitulasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan Strategis Tahun 2026
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

