Kripto (cryptocurrency) merupakan investasi mata uang digital yang kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Pada perkembangannya, kripto sering menimbulkan masalah akibat ketidaktahuan investor dalam transaksi atau perdagangan aset tersebut.
Tak pelak, edukasi menjadi penting bagi konsumen industri kripto di negeri ini.
Di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Meski begitu, kripto secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi dan literasi terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen dari kampus.
"Diharapkan kita bisa mem-boosting kemampuan bersama, baik yang secara fisik, konvensional, maupun pada new economy ke digital economy. Banyak konsumen pada saat ini yang membeli hanya mengikuti tren saja, tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya. Pada sisi lain, pemerintah belum menerimanya sebagai sistem pembayaran, tetapi mengenalnya sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan,” ujar Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam webinar yang diselenggarakan FHUI bersama dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Dr. David M. L. Tobing selaku Ketua KKI, akademisi, dan praktisi menyampaikan materi tentang perlunya profiling pelaku usaha yang dapat dijadikan rujukan nasabah agar bisa meminimalisasi risiko saat bertransaksi.
Karena berbasis teknologi yang dinamis, regulasi juga harus bisa beradaptasi dengan cepat untuk perdagangan aset kripto. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih lengkap dan berkepastian hukum juga harus ditegakkan.
“Masalah penyelesaian sengketa konsumen ini harus kita buat untuk memudahkan konsumen dalam mengeklaim atau menyengketakan permasalahannya. Apabila timbul hal-hal yang memang tidak sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian elektronik juga sudah harus dibuat betul-betul seimbang antara kepentingan konsumen maupun pengusaha,” kata David.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, ada empat peranan Bappebti dalam mengatasi investasi ilegal.
Pertama, sebagai regulator dalam mengatur hal-hal terkait dengan perdagangan komoditi dan turunan lainnya yang seiring dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pasar dan pelaku usaha (termasuk hal-hal yang boleh maupun tidak boleh atau dilarang dalam bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Kedua, sebagai pembinaan dalam perizinan pelaku usaha, pengembangan kontak komoditi yang dapat diperdagangkan dan pembatasan materi promosi. Ketiga, sebagai pengawasan pelaksanaan PBK, pasar fisik (termasuk aset kripto) yang harus sesuai dengan peraturan berlaku, dan terakhir sebagai penindakan.
Selain pemerintah, dibutuhkan juga dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait peran perlindungan konsumen aset kripto.
Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Raffael Kardinal mengatakan, ada enam peran asosiasi yang telah dilakukan dalam perlindungan aset kripto.
Peran tersebut yaitu memberikan informasi tentang dasar aset kripto dan dasar hukum di Indonesia; memberikan edukasi dan memberikan masukan kepada regulator dan legislator; membantu mengembangkan ekosistem aset kripto melalui edukasi, workshop dan juga inkubasi.
Peran lainnya, yakni mendorong Indonesia supaya bisa menjadi hub dan pusat percontohan aset kripto di Asia Tenggara, memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan melakukan mediasi dan pemantauan serta pengecekan terhadap proyek aset kripto yang dianggap tidak bergerak dan merugikan konsumen.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
- Statistik Pelayanan Informasi Publik Bappebti
Berkala.
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Infografik Permintaan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bappebti
- Kalendar Kegiatan Bappebti
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Maklumat Pelayanan Bappebti
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK
- Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada Biro Perundang-Undangan PBK, SRG, dan PLK
- Rekapitulasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan Strategis Tahun 2026
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

