Jakarta, 11 Mei 2005

 

Kepada Yth. :

  1. Para Pialang Berjangka
  2. Para Pedagang Berjangka

di -

T E M P A T

 

Nomor : 81/BAPPEBTI/5/2005

Lampiran : ---

Perihal : Ketentuan Penerimaan/Pengelolaan Amanat Nasabah

 

EDARAN

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kegiatan Perdagangan Berjangka yang dilakukan baik oleh anggota Bursa Berjangka Jakarta maupun pihak lain, maka dalam rangka perlindungan kepada masyarakat/Nasabah, bersama ini kepada Saudara kami ingatkan kembali ketentuan mengenai penerimaan amanat Nasabah sebagai berikut :

  1. Hanya mereka yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti yang berhak berhubungan dengan calon Nasabah dan Nasabah (yaitu menawarkan, menerima dan mengelola amanat Nasabah).
  2. Pedagang Berjangka dilarang secara langsung maupun tidak langsung menerima dan mengelola (termasuk menyalurkan) amanat Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka. Pedagang Berjangka hanya berhak melakukan transaksi untuk dirinya sendiri dan/atau kelompok usahanya.
  3. Dalam berhubungan dengan Nasabah, Pialang Berjangka hanya dapat melakukannya melalui Wakil Pialang Berjangka. Pegawai Pialang Berjangka, termasuk tenaga pemasaran, Account Executive atau apapun nama, jabatan dan fungsinya yang bukan Wakil Pialang Berjangka dilarang berhubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah.
  4. Termasuk dalam pengertian perdagangan berjangka adalah setiap kegiatan pengelolaan amanat Nasabah yang didalamnya ada unsur penarikan margin.
  5. Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.

Kepala,

 

 

TITI HENDRAWATI

 

Tembusan :

  1. Menteri Perdagangan (sebagai laporan);
  2. Sesjen Dep. Perdagangan;
  3. Irjen Dep. Perdagangan;
  4. Para Eselon II Bappebti;
  5. Direksi PT. Bursa Berjangka Jakarta;
  6. Direksi PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero);
  7. Pertinggal.