Jakarta, 4 Juli 2005

 

Kepada Yth. :

  1. Pialang dan Calon Pialang Berjangka,
  2. Pedagang dan Calon Pedagang Berjangka,
  3. Wakil Pialang dan Calon Wakil Pialang Berjangka

di -

   T E M P A T

 

EDARAN

Nomor : 95/BAPPEBTI/7/2005

Lampiran : ---

Perihal : Peringatan mengenai adanya upaya penipuan/pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

 


Sehubungan dengan Edaran Kepala Biro Hukum Bappebti No.316/Bappebti.2/6/2005, tanggal 20 Juni 2005 dan mengingat upaya untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi (a.l. dengan meminta sejumlah dana sebagai imbalan jasa maupun partisipasi dalam kegiatan/aktivitas Bappebti, dll) yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan nama atau mengatas namakan pejabat/staf Bappebti masih terus terjadi dan belum juga reda, bersama ini kami mohon perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak melayani oknum yang mengaku / mengatas namakan pejabat/staf Bappebti untuk meminta sejumlah dana secara langsung ataupun tidak langsung, dengan alasan apapun juga (ujian profesi, perizinan, pemeriksaan/penyidikan), mengingat Bappebti tidak pernah meminta sumbangan/dana untuk keperluan dimaksud.
  2. Tidak memberikan imbalan jasa berupa apapun juga kepada pejabat/staf Bappebti yang bertugas, meskipun pejabat/staf yang bersangkutan dalam melakukan tugasnya menunjukkan upaya/kecenderungan untuk mendapatkan imbalan jasa atau perilaku yang mengarah kepada pemerasan atau mencoba melakukan pemerasan dengan dalih atau alasan apapun juga.
  3. Apabila ada pejabat/staf Bappebti yang melakukan hal-hal tersebut diatas mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk segera melaporkan pejabat/staf yang bersangkutan kepada kami baik secara lisan (tidak melalui telepon) maupun tertulis dengan menyebutkan secara jelas tempat dan waktu penipuan/pemerasan atau percobaan penipuan/pemerasan itu dilakukan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, bantuan dan kerjasama Saudara sangat kami harapkan demi menegakkan dan menjaga citra serta kepercayaan terhadap industri perdagangan berjangka, dengan mencegah terjadinya penipuan/pemerasan.

 

Kepala,

 

 

TITI HENDRAWATI