Jakarta, 24 Desember 2004

 

Kepada Yth. :

  1. Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta
  2. Direktur Utama PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  3. Semua Perusahaan Pialang Berjangka

di -

   JAKARTA

 

SURAT EDARAN

Nomor : 54/BAPPEBTI/SE/XII/2004

Lampiran : ---

Perihal : Perpanjangan Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka

 


Memperhatikan Surat Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta Nomor L/BBJ/DIR//11-04/150 tanggal 25 Nopember 2004 perihal Kondisi Perdagangan Berjangka Menyongsong Tahun 2005, maka untuk mendorong peningkatan transaksi Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta yang sampai saat ini masih relatif kecil atau belum likuid, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang masa berlaku Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 50/BAPPEBTI/SE/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 perihal Perpanjangan Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka untuk rekeningnya sendiri (proprietary account) atas kontrak berjangka yang telah disetujui oleh Bappebti.
  2. Bursa Berjangka Jakarta wajib mengatur dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta menyampaikan laporan kepada Bappebti setiap minggu.
  3. Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka ini tidak berlaku bagi Pialang Berjangka yang Izin Usahanya diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2004.
  4. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005.
  5. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengganggu terciptanya pasar yang transparan, maka persetujuan ini dapat ditinjau kembali.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Kepala BAPPEBTI,

 

 

ARDIANSYAH PARMAN