Perkembangan Pasar Lelang

 

Oleh: Muhdori

 

 

Nilai transaksi tahun 2004 mencapai Rp. 1,6 triliun dengan komoditi beras, kopi, kakao, vanili, jagung, sayur2an, buah-buahan, ikan dan komoditi lainnya.

Pasar Lelang sudah berkembang di 11 daerah (Sumut, Sumbar, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah (Semarang dan Purwokerto), Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara). Nilai transaksi tahun 2004 mencapai Rp. 1,6 triliun dengan komoditi beras, kopi, kakao, vanili, jagung, sayur2an, buah-buahan, ikan dan komoditi lainnya. Sedangkan pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni minggu ke III nilai transaksinya mencapai Rp. 297 milyar. Pasar lelang diharapkan dapat mendorong percepatan program revitaliasi pertanian dan aktivitas ekonomi pedesaan dimana penduduk miskin banyak bermukim dan bekerja.

Masalah yang selalu dihadapi petani adalah tidak memiliki akses pasar, posisi rebut tawar lemah, pembentukan harga tidak transparan, tidak memiliki kemampuan modal, jalur distribusi panjang, tidak ada kepastian harga, komoditas yang dihasilkan mudah rusak dan kualitas komoditas belum sesuai harapan pasar.

Untuk menjawab masalah tersebut dikembangkan pasar lelang dimana petani produsen/penjual dipertemukan langsung dengan pembeli, penawaran dilakukan secara terbuka (transparansi pembentukan harga). Dengan penyelesaian kemudian (forward contract) petani dapat merencanakan pola tanam dan dapat melakukan penyimpanan komoditas dengan biaya yang rendah.

Pengembangan sistem pasar lelang harus sederhana, dapat dilaksanakan dimana saja, tertib dan berkelanjutan, dibangun terpusat, berlaku nasional dan pelaksanaannya desentralisasi. Keanggotaan pasar lelang diverifikasi/akreditasi oleh Dinas terkait. Sertifikat dan kartu anggota pasar lelang diterbitkan oleh penyelenggara pasar lelang dan berlaku secara nasional.

Untuk mendapatkan kepastian penyelesaian kontrak jual beli (forward contract) di pasar lelang, maka bagi anggota pasar lelang dapat memanfaatkan sistim penjaminan untuk mengantisipasi adanya gagal serah dan gagal bayar.

Untuk menjaga integritas pasar, telah diterbitkan SK Menperindag No. 650/MPP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar lelang. Selain itu juga telah dikembangkan sistem elektronik front office dalam rangka membantu pelaksanaan lelang dan sistem back office dalam rangka mengawasi transaksi, membantu penyelenggara untuk melakukan peringatan dini, mencatat hak dan kewajiban anggota pasar lelang serta informasi data transaksi.

Saat ini Departemen Perdagangan sedang mengembangkan sistim untuk transaksi jarak jauh dengan basis internet. Dengan sistim ini peserta lelang dapat mengikuti transaksi tanpa perlu datang ke tempat lelang.