PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Kontakperkasa Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka, PT. Monex Investindo Futures, PT. Solid Gold Berjangka, PT. Valbury Asia Futures, PT. Danpac Futures, PT. Penata Artha Futures

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1666/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 561/BAPPEBTI/SI/10/2011tanggal 19 Oktober 2011 atas nama Sdr. FIRSTA DINI ARIANTI, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. KONTAKPERKASA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1667/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 78/BAPPEBTI/SI/02/2012 tanggal 08 Februari 2012atas nama Sdr. NI NYOMAN AYU TRIWAHYUNI, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. KONTAKPERKASA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1668/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1566/BAPPEBTI/SI/11/2007tanggal 27 Nopember 2007 atas nama Sdr. BAMBANG SETYO NUGROHO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1669/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 119/BAPPEBTI/SI/4/2010tanggal 19 April 2010 atas nama Sdr. LISTYOWATI AMBARSARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1670/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 198/BAPPEBTI/SI/04/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama Sdr. DRS. WAKHID. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1671/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 87/BAPPEBTI/SI/3/2009tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. TRI AJI UTOMO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1672/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 56/BAPPEBTI/SI/2/2008tanggal 29 Februari 2008 atas nama Sdr. SUGENG BINTARO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1673/BAPPEBTI/KEP- SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 39/BAPPEBTI/SI/2/2010tanggal 11 Pebruari 2010 atas nama Sdr. DWI JAYADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturPT. MONEX INVESTINDO FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1674/BAPPEBTI/KEP- SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 358/BAPPEBTI/SI/07/2011tanggal 29 Juli 2011 atas nama Sdr. PEPPY SOLA GRACIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturPT. MONEX INVESTINDO FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1675/BAPPEBTI/KEP- SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 07/BAPPEBTI/SI/1/2010tanggal 22 Januari 2010 atas nama Sdr. TRI SARI WAHYUDIATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturPT. MONEX INVESTINDO FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1676/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 530/BAPPEBTI/SI/10/2011tanggal 19 Oktober 2011 atas nama Sdr. DANI ANDRIANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1677/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 336/BAPPEBTI/SI/07/2011tanggal 22 Juli 2011 atas nama Sdr. BAMBANG IRWANSYAH EFFENDY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1678/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 61/BAPPEBTI/SI/01/2011tanggal 31 Januari 2011 atas nama Sdr. RESI MITANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1679/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 128/BAPPEBTI/SI/3/2008tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. ERIC HERDIAN, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1680/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1267/BAPPEBTI/SI/6/2007tanggal 29 Juni 2007 atas nama Sdr. DIDI KURNIADI HALIM. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1681/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 481/BAPPEBTI/SI/VIII/2004tanggal 27 Agustus 2004 atas nama Sdr. KALLISTA MAULINA AYUDAFARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1682/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 334/BAPPEBTI/SI/5/2009tanggal 14 Mei 2009 atas nama Sdr. KISWANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1683/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 664/BAPPEBTI/SI/12/2008tanggal 18 Desember 2008 atas nama Sdr. LENY MARIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1684/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 482/BAPPEBTI/SI/8/2008tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. LUKI YANWARJAYA SETIADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1685/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 697/BAPPEBTI/SI/12/2009tanggal 23 Desember 2009 atas nama Sdr. RD. RATNA MIRAH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  8. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1686/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 284/BAPPEBTI/SI/6/2010tanggal 30 Juni 2010 atas nama Sdr. RINJANI MULIATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  9. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1687/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 305/BAPPEBTI/SI/4/2009tanggal 30 April 2009 atas nama Sdr. SURYOKO, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  10. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1688/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 306/BAPPEBTI/SI/4/2009tanggal 30 April 2009 atas nama Sdr. WAYAN EKA SAPUTRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  11. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1689/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 786/BAPPEBTI/SI/7/2005tanggal 29 Juli 2005 atas nama Sdr. S. MARULI P. L. TOBING. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

PT. DANPAC FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1690/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 300/BAPPEBTI/SI/06/2011tanggal 14Juni 2011atas nama Sdr. IWAN BUDIANTO, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. DANPAC FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. DANPAC FUTURES.

 

PT. PENATA ARTHA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1691/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 31/BAPPEBTI/SI/2/2010tanggal 8Pebruari2010atas nama Sdr. ANDRI SATYA YUDHA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1692/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 532/BAPPEBTI/SI/10/2011tanggal 19Oktober2011atas nama Sdr. ARY SUMINARSIH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1693/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 531/BAPPEBTI/SI/10/2011tanggal 19Oktober2011atas nama Sdr. DEBRINA SINTYA IRWANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1694/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 645/BAPPEBTI/SI/12/2011tanggal 22Desember2011atas nama Sdr. MARSELA FITRINA WONGJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1695/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 648/BAPPEBTI/SI/12/2011tanggal 22Desember2011atas nama Sdr. RUCITA MARGANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1696/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 927/BAPPEBTI/SI/8/2006tanggal 25Agustus2006atas nama Sdr. VALENTINUS LIUS PANGESTU. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1697/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 646/BAPPEBTI/SI/12/2011tanggal 22Desember2011atas nama Sdr. RANDU DWA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.
  8. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor :1698/BAPPEBTI/KEP-SA/05/2012 tanggal 25Mei2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 647/BAPPEBTI/SI/12/2011tanggal 22Desember2011atas nama Sdr. MUHAMAD ARIEF B. RICHATA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. PENATA ARTHA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagisebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.

 

Jakarta, 31 Mei 2012

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Natalius Nainggolan