PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES, PT. PLATON NIAGA BERJANGKA, PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1389/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 270/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 25 Juni 2010 atas nama Sdr. SUGIARTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1390/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 603/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. NOVIK WANDIYANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. PLATON NIAGA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1391/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 316/BAPPEBTI/SI/7/2010 tanggal 9 Juli 2010 atas nama Sdr. RONI ALEXANDRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. PLATON NIAGA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. PLATON NIAGA BERJANGKA.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1392/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 493/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus atas nama Sdr.IR. BENNI SIREGAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.

 

PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1393/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 514/BAPPEBTI/SI/9/2008 tanggal 12 September 2008 atas nama Sdr. TEGUH AGUS SUWANDA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1394/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 649/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008atas nama Sdr. DEWI RUSMAWATI NINGSIH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1395/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 160/BAPPEBTI/SI/IX/2002 tanggal 9 September 2002 atas nama Sdr. GRACE SUZANAH AKAY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1396/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 953/BAPPEBTI/SI/9/2006 tanggal 29 September 2006 atas nama Sdr. EVELINE MERRY TJAKRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.

 

PT. MAHADANA ASTA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1397/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1482/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. RISCO FREDERICK. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAHADANA ASTABERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. MAHADANA ASTA BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1398/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 706/BAPPEBTI/SI/12/2009 tanggal 23 Desember 2009 atas nama Sdr. AL YENI A.Md. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

Jakarta, 23 Agustus 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif

Himawan Purwadi