PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES, PT. VALBURY ASIA FUTURES, PT. SOLID GOLD BERJANGKA,PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1378/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 84/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 9 Maret 2010 atas nama Sdr. EVAN FIBRIAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1379/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 486/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 17 Juli 2009 atas nama Sdr. VEBBYANTO AMANDA PRASETYO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1380/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 507/BAPPEBTI/SI/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 atas nama Sdr. LEVIE WIJOYO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1388/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 712/BAPPEBTI/SI/12/2009 tanggal 23 Desember 2009 atas nama Sdr. EDWIN TANJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1381/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 249/BAPPEBTI/SI/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 atas nama Sdr. KABUL PRIO ARIANTO, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1382/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 373/BAPPEBTI/SI/V/2004 tanggal 21 Mei 2004 atas nama Sdr. SUDARSONO WIBOWO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1383/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 540/BAPPEBTI/SI/XI/2004 tanggal 4 Nopember 2004 atas nama Sdr. NURUL QALBI BACHRUN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1385/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1174/BAPPEBTI/SI/5/2007 tanggal 25 Mei 2007 atas nama Sdr. RULI NAHROWI, AMD. AK . Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1386/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1318/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. HENRY PANANGIAN SIANTURI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1384/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 649/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. MELVA IRENE PAKPAHAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1387/BAPPEBTI/KEP-SA/08/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 650/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr.HENDRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.

 

Jakarta, 9 Agustus 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif

Himawan Purwadi