PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. ASKAP FUTURES, PT. UNIVERSAL FUTURES, PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, PT. BESTPROFIT FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

PT. ASKAP FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1362/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 55/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. LINDU MPP NAINGGOLAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. ASKAP FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT.ASKAP FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1363/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 271/BAPPEBTI/SI/05/2011 tanggal 20 Mei 2011 atas nama Sdr. VERA INDRIANI, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. ASKAP FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT.ASKAP FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1364/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 270/BAPPEBTI/SI/05/2011 tanggal 20 Mei 2011 atas nama Sdr. REBEKKA NURMARIA PURBA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. ASKAP FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT.ASKAP FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1365/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 54/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. YUDI T. SINAMBELA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. ASKAP FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT.ASKAP FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1366/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 64/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr.MICHICO MATHILDA S. SIHITE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. ASKAP FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT.ASKAP FUTURES.

 

PT. UNIVERSAL FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1367/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 324/BAPPEBTI/SI/7/2010 tanggal 22 Juli 2010 atas nama Sdr. DRS. M. TOHIRIN UTOMO MH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. UNIVERSAL FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. UNIVERSAL FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1368/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 178/BAPPEBTI/SI/5/2010 tanggal 5 Mei 2010 atas nama Sdr. ISA ABIYASA DJOHARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. UNIVERSAL FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. UNIVERSAL FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1369/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 171/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 30 April 2010 atas nama Sdr. DRS. SUPRIYADI, SH. MM. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. UNIVERSAL FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. UNIVERSAL FUTURES.

 

PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1370/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 521/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 12 Agustus 2009 atas nama Sdr. WISYE E. TOMASOA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1371/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1020/BAPPEBTI/SI/11/2006 tanggal 29 Nopember 2006 atas nama Sdr. CH. BAGUS JAYA MEERT. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1372/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 167/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 30 April 2010 atas nama Sdr. RUSLI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1373/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 448/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. HELPITA JETTYANA SITOMPUL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1374/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 470/BAPPEBTI/SI/9/2010 tanggal 3 September 2010 atas nama Sdr. AGUSTINUS NINO YULIA LIMANTARA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1375/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 467/BAPPEBTI/SI/9/2010 tanggal 3 September 2010 atas nama Sdr. SUDERMAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT.INTER PAN PASIFIK FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1376/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 449/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 18 Juni 2008 atas nama Sdr. RIZKI AMALIA DEWI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1377/BAPPEBTI/KEP-SA/07/2011 tanggal 20 Juli 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1202/BAPPEBTI/SI/5/2007 tanggal 25 Mei 2007 atas nama Sdr. SAMSUL BAHRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

Jakarta, 26 Juli 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi