PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES, PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA, PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

 

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1325/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 10 Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 303/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 30 April 2009 atas nama Sdr. YUSUF PRANOTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagai Wakil Pialang pada PT.TRIJAYA PRATAMA FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1326/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 10 Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 354/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. YUSUF KAMIL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT.SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1331/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 13 Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 443/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. ANTONIUS. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1332/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 13 Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 455/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. SAMSUL ARIFIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1333/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 13 Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 453/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. ZAKI MUBARRAK. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1334/BAPPEBTI/SA/06/2011 tanggal 13 +Juni 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 530/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 30 November 2010 atas nama Sdr.ELMAN LIONG. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.

 

Jakarta, Juni 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi