PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. DANPAC FUTURES, PT. ASKAP FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1312/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 575/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. WAHYU INDRA JATMIKO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. Solid Gold Berjangkakepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT.Solid Gold Berjangka.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1313/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 387/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. INDRA SETIAWAN S. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. Solid Gold Berjangkakepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT.Solid Gold Berjangka.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1314/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal31 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 180/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr.FRANS MULIA DIKOGUSTINO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. Solid Gold Berjangkakepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT.Solid Gold Berjangka.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1315/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 63/BAPPEBTI/SI/01/2011tanggal 31Januari2011 atas nama Sdr. HAMDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. Solid Gold Berjangkakepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT.Solid Gold Berjangka.

 

PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1316/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 386/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 atas nama Sdr. WILLEM EVERT HART DEWRIES. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. Inter Pan Pasifik Futureskepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. Inter Pan Pasifik Futures.

 

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1317/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 06/BAPPEBTI/SI/1/2011tanggal 14Januari 2011 atas nama Sdr. DRS. MOCHAMAD AWALUDIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. Trijaya Pratama Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. Trijaya Pratama Futures.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1318/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 90/BAPPEBTI/SI/02/2011tanggal 10Februari 2011atas nama Sdr. ASEP SAEPUDIN NUR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Berjangka kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. Rifan Financindo Berjangka.

 

PT. DANPAC FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1319/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 212/BAPPEBTI/SI/4/2009tanggal 21 April 2009atas nama Sdr. DANI SUNANDAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Danpac Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Danpac Futures.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1320/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal31 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 248/BAPPEBTI/SI/4/2009tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. EDY SUTOYO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Danpac Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Danpac Futures.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1321/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 221/BAPPEBTI/SI/6/2010tanggal 14 Juni 2010 atas nama Sdr. SILVIANA LUKITO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Danpac Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Danpac Futures.

 

PT. ASKAP FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1322/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 58/BAPPEBTI/SI/3/2010tanggal 5 Maret 2010atas nama Sdr. LIE RICKY FERLIANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Askap Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Askap Futures.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1323/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 57/BAPPEBTI/SI/3/2010tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr.KRISTANTO NUGROHO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Askap Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Askap Futures.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1324/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 31Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 78/BAPPEBTI/SI/3/2010tanggal 5 Maret atas nama Sdr. ENDAH CARATRI ARUM P.SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. Askap Futures kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. Askap Futures.

 

Jakarta, 1 Juni2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi