PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Solid Gold Berjangka, PT. Cyber Futures, PT. Millennium Penata Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1304/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 373/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. PRIYANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. CYBER FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1305/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1036/BAPPEBTI/SI/11/2006 tanggal 29 Nopember 2006 atas nama Sdr. MUHAMAD RUSLI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CYBER FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. CYBER FUTURES.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1306/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 16/BAPPEBTI/SI/1/2011 tanggal 14 Januari 2011 atas nama Sdr. IHDA AGUS KURNIAWAN S,Sos. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1307/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 88/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. SILVIE WIDYASARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

Jakarta, 20 Mei 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi