PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA dan PT. MEGAH TAMA BERJANGKA.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 807/BAPPEBTI/SA/1/2010 tertanggal 11 Januari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 478/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 14 Juli 2009 atas nama Sdr. FIRDAUS IDIK SULAIMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;

 

PT. MEGAH TAMA BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 808/BAPPEBTI/SA/1/2010 tertanggal 11 Januari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1505/BAPPEBTI/SI/10/2007 tanggal 24 Oktober 2007 atas nama Sdr. UNTUNG WIJAYA YO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MEGAH TAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MEGAH TAMA BERJANGKA;

 

Jakarta, Januari 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI