PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. REALTIME FOREX FUTURES DAN PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

PT. REALTIME FOREX FUTURES.

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 798/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1544/BAPPEBTI/SI/11/2007 tanggal 27 Nopember 2007 atas nama Sdr. ADITYA PRABAWA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 799/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1543/BAPPEBTI/SI/11/2007 tanggal 27 Nopember 2007 atas nama Sdr. AGUNG PAMBUDI PURNOMOJATI, S.H. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 800/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1542/BAPPEBTI/SI/11/2007 tanggal 27 Nopember 2007 atas nama Sdr. AGUS SAEPULOH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 801/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1433/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. ARIEF SETIO WIRAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 802/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 332/BAPPEBTI/SI/III/2004 tanggal 16 Maret 2004 atas nama Sdr. ANITA FITRIANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  6. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 803/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 21/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. DINO RIZA FAISAL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  7. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 804/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1434/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. HERU DWI PRASETIYONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;
  8. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 805/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 14/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. ZULFAN, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES;

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 806/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 28 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 291/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. OTTO SONTHRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;

 

Desember 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI