PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMENANGKAN BAPPEBTI
DALAM PERKARA No. 1498/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL
TANGGAL 15 DESEMBER 2008

 

Gugatan yang diajukan oleh Benny Iskandar melalui Kuasa Hukumnya K. Sembiring & Associates terhadap PT. Maxgain International Futures, dkk selaku Tergugat dengan melibatkan Bappebti sebagai Pihak Turut Tergugat I yang dicatat dalam Perkara No. 1498/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diputus pada tanggal 4 Nopember 2009. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.

Berdasarkan putusan di atas, Bappebti masih menungu upaya hukum banding yang diajukan Penggugat apabila Penggugat menggunakan upaya hukum tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal diputusnya perkara.