PENCABUT AN IZIN WAKIL PIALANG

PT. CENTRAL ASSET FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. KONTAKPERKASA FUTURES, PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES, PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES, DAN PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. CENTRAL ASSET FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 754/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 886/BAPPEBTI/SI/3/2006 tanggal 27 Maret 2006 atas nama Sdr. NURZAN SUADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTRAL ASSET FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTRAL ASSET FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 755/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 553/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 24 Agustus 2009 atas nama Sdr. ELVINA HANDAYANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 756/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 566/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 21 Oktober 2008 atas nama Sdr. YOSEPH DAHALITA TEVEIRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 769/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 132/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. EKKI SUPARWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 770/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 49/BAPPEBTI/SI/1/2008 tanggal 31 Januari 2008 atas nama Sdr. RINA SULFITRIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 771/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 130/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. ANTUNG CAHAYA HILDASARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 772/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 50/BAPPEBTI/SI/1/2008 tanggal 31 Januari 2008 atas nama Sdr. DONY SAPUTRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  6. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 773/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 382/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. SWARATIKA MUTIARA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 757/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 355/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. AGUNG YUNIANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 758/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 205/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 23 Maret 2009 atas nama Sdr. RIMAN KOSASIH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MillENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MillENNIUM PENATA FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 759/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 594/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 Nopember 2008 atas nama Sdr. FIKRIANSY AH JUPRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MillENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. MillENNIUM PENATA FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 760/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 151/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. DEDI SOMANTRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MillENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. MillENNIUM PENATA FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 761/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 601/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 Nopember 2008 atas nama Sdr. RAMADHAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MillENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MillENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 762/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 356/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal22 Mei 2008 atas nama Sdr. SUHERY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 763/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 246/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. RINA RIANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 764/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 498/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 30 Juli 2009 atas nama Sdr. IWAN GINANJAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 765/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 247/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. FANNY SIUSIANA, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 766/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 419/BAPPEBTI/SI/PN.O1/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 atas nama Sdr. HARYANTO, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pad a PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  6. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 767/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 617/BAPPEBTI/SI/II/2005 tanggal 15 Pebruari 2005 atas nama Sdr. HERI RUSNANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 768/BAPPEBTI/SA/11/2009 tertanggal 9 Nopember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 494/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. RIZA EKA PUTRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

Nopember 2009

BIRD HUKUM BAPPEBTI