PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, DAN PT. UNITED ASIA FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 733/BAPPEBTI/SA/9/2009 tertanggal 30 September 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1315/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. WAHYUTI SUBAGIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. UNITED ASIA FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 734/BAPPEBTI/SA/9/2009 tertanggal 30 September 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1336/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. RULIATY NATALIN DJUNUDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. UNITED ASIA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. UNITED ASIA FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 735/BAPPEBTI/SA/9/2009 tertanggal 30 September 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1335/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. NOVITA SARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. UNITED ASIA SOLID FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. UNITED ASIA FUTURES.

 

30 September 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI