EDARAN PERS

MENGENAI PERATURAN TENTANG KONTRAK DERIVATIF
YANG DIPERDAGANGKAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
DAN PERATURAN TENTANG PEMBUKAAN KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
DAN PERSYARATAN KERJASAMA ANTARA PENYELENGGARA
DENGAN PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

 

Tanggal 28 September 2009. Bappebti telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang Kontrak Derivatif Yang Diperdagangkan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009, kontrak derivatif yang dapat diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif adalah kontrak derivatif antar mata uang asing (foreign cross currencies), indeks, dan emas loco London. Pengaturan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. dapat membuka Kantor Cabang setelah memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain memiliki saldo modal akhir perusahaan sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif, menambah ekuitas sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari total ekuitas minimal untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang dan menempatkan 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka dan salah satu menjadi Kepala Kantor Cabang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk bekerja sama dengan paling sedikit 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Bappebti ini maka pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak dibatasi jumlahnya dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dapat bekerjasama dengan paling sedikit 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Pemberlakuan berbagai kebijakan ini akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat dari Bappebti.

 

Jakarta, 29 September 2009

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext. 431