PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.

 

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 693/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 249/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. E. GUNAWAN BUDIWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 694/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 959/BAPPEBTI/SI/9/2006 tanggal 29 September 2006 atas nama Sdr. RIDWAN HENDRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 695/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 357/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. IMAMUL CHOTOB. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 696/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 252/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. JAKA PERMADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 697/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 248/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. ANDRE FERRYANTO SETIONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.

 

12 Agustus 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI