PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. BESTPROFIT FUTURES, DAN PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 685/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 331/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama Sdr. DYAH PUTRI BUDIWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 686/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 495/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. SUKRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 687/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 67/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 10 Februari 2009 atas nama Sdr. KHARISMA INSAN PRATIWI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 688/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 445/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 16 Juni 2008 atas nama Sdr. ANDY WILLIAM. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 689/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 328/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama Sdr. NIEKE PUSPITASARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 690/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 710/BAPPEBTI/SI/6/2005 tanggal 13 Juni 2005 atas nama Sdr. AGUS WANDANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 691/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 708/BAPPEBTI/SI/6/2005 tanggal 13 Juni 2005 atas nama Sdr. ANI KRISTYANTI, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 692/BAPPEBTI/SA/8/2009 tertanggal 10 Agustus 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 714/BAPPEBTI/SI/6/2005 tanggal 13 Juni 2005 atas nama Sdr. LUSIANA SUKORAHARDJO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GOLDEX EQUITY BERJANGKA.

 

10 Agustus 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI