SIARAN PERS

PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PTUN) MEMENANGKAN
KEPALA BAPPEBTI DALAM PUTUSAN BANDING
TERHADAP PT. GRAHA FINESA BERJANGKA

 

Jakarta, 16 Juli 2009 - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara memberitahukan bahwa Kepala Bappebti selaku tergugat/pembanding menang dalam perkara antara PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai pihak Tergugat I/Pembanding dan Kepala Bappebti sebagai Tergugat II/Pembanding melawan PT. Graha Finesa Berjangka (pengugat/Terbanding) melalui Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 45/B/2009/PT.TUN.JAKARTA tanggal 13 Juli 2009.

Perkara ini dimulai dari gugatan PT. Graha Finesa Berjangka (GFB) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) pada tanggal 14 Agustus 2008 atas Keputusan Kepala Bappebti Nomor 418/BAPPEBTI/SA/7/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Graha Finesa Berjangka dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 419/BAPPEBTI/SA/7/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang Berjangka. Dalam gugatannya PT. GFB meminta agar Majelis Hakim Pengadilan TUN memerintahkan untuk mencabut kedua surat keputusan Kepala Bappebti dimaksud dan menghidupkan kembali izin usaha PT. GFB. Pada tanggal 24 Nopember 2008, Majelis PTUN – Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT. GFB (pengugat) dan memerintahkan agar Kepala Bappebti menghidupkan kembali izin tersebut. Atas putusan pengadilan TUN tersebut Bappebti dan PT. BBJ merasa keberatan dan mengajukan Banding pada tanggal 1 Desember 2008. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya pada tanggal 13 Juli 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi – TUN menolak gugatan PT. GFB (pengugat/terbanding) dan menghukum kepada PT. GFB untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat pengadilan.

Dengan demikian Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan usaha banding Bappebti untuk menolak gugatan PT. GFB tersebut merupakan dukungan moral bagi usaha Bappebti melakukan penegakan hukum dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, untuk terus meningkatkan citra industri Perdagangan Berjangka Komoditi di negara ini.

 

BAPPEBTI-DEPDAG

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext. 431