PERATURAN BARU

MENGENAI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENDAFTARAN TRANSAKSI
DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

 

Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2009, Bappebti telah menerbitkan peraturan baru Nomor 70/BAPPEBTI/Per/7/2009 tentang Kewajiban Pelaporan Dan Pendaftaran Transaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Sesuai peraturan ini, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) maupun Penyelenggara SPA wajib melaporkan setiap pelaksanaan transaksi Nasabah ke Bursa Berjangka dan mendaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka melalui sistem yang disediakan oleh Penyelenggara SPA.

Apabila Peserta SPA terbukti melanggar ketentuan ini, wajib mengembalikan dana Nasabah yang terkait dengan transaksi yang tidak dilaporkan. Dan apabila Penyelenggara SPA terbukti melanggar ketentuan ini, wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul akibat dari transaksi yang tidak dilaporkan dan/atau didaftarkan. Dengan peraturan baru ini para Pialang Berjangka diharuskan untuk melakukan transaksi secara transparan dengan melaporkannya ke PT. BBJ sehingga upaya monitoring dapat dilaksanakan secara efektif.

 

Jakarta, 10 Juli 2009.

Bappebti Depdag

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext. 431