PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA, PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES,
DAN PT. GLOBAL ARTHA FUTURES :

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 662 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 83 /BAPPEBTI/SI/2/2008 tanggal 29 Februari 2008 atas nama Sdr. JUNAIDI R. SIMANJUNTAK. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA;

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 663 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 75 /BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas nama Sdr. ANDRI SAPTO AJI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;

 

PT. GLOBAL ARTHA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 664 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 246 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. TJHIN KWET, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 665 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 247 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. JIMMY MARTIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 666 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 236 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. ANDRE SURYANINGPRANG. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 667 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 245 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. ERNAWATY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 668 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 233 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. BAMBANG SUMANTRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  6. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 669 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 232 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. LESSY TOFANY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;
  7. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 670 /BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 30 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 231 /BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. ARIEF RAHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GLOBAL ARTHA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GLOBAL ARTHA FUTURES;

 

Jakarta, Juni 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI