PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG (11 Pebruari 2009)

 

PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 526/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1588/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. ANDI SAHIDAH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 527/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1440/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. KRISTINA WIJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;

 

PT. PLATON NIAGA BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 528/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 476/BAPPEBTI/SI/7/2008 tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sdr. NICO DEMUS LINARDI PARDEDE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. PLATON NIAGA BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. PLATON NIAGA BERJANGKA;

 

PT. UNITED ASIA FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 529/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1271/BAPPEBTI/SI/6/2007 tanggal 29 Juni 2007 atas nama Sdr. WILSON. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. UNITED ASIA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. UNITED ASIA FUTURES;

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 530/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 366/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. PENGKI DWINOTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. VALBURY ASIA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VALBURY ASIA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 531/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 126/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. ANDRI SATYA YUDHA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. VALBURY ASIA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VALBURY ASIA FUTURES;

 

PT. CIC FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 534/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 176/BAPPEBTI/SI-P/4/2008 tanggal 21 April 2008 atas nama Sdr. BOEDI HARMONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. CIC FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CIC FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 535/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 165/BAPPEBTI/SI-P/4/2008 tanggal 21 April 2008 atas nama Sdr. DJOKO TRIJONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. CIC FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CIC FUTURES;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 536/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 177/BAPPEBTI/SI-P/4/2008 tanggal 21 April 2008 atas nama Sdr. EKO MOELJO TJAHJONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. CIC FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CIC FUTURES;
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 537/BAPPEBTI/SA/1/2009 tertanggal 30 Januari 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 181/BAPPEBTI/SI-P/4/2008 tanggal 21 April 2008 atas nama Sdr. Ir. SJAHRIZAL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. CIC FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CIC FUTURES;

 

Jakarta, Pebruari 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI