Pencabutan Izin Wakil Pialang PT. Solid Gold Berjangka, PT. Kontak Perkasa Futures, PT. Inter Pan Pasifik Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka, PT. Valbury Asia Futures, PT. International Mitra Futures, PT. Harumdana Berjangka dan PT. Goldmany Futures

PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. KONTAK PERKASA FUTURES, PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. VALBURY ASIA FUTURES, PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES, PT. HARUMDANA BERJANGKA dan PT. GOLDMANY FUTURES sebagai berikut :

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 401/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1441/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. GATOT ARDYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 402/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1306/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. CANDRA MULYADI WIHARJO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 403/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 695/BAPPEBTI/SI/5/2005 tanggal 13 Mei 2005 atas nama Sdr. YUNI YUNINGSIH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;

 

PT. KONTAK PERKASA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 404/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1367/BAPPEBTI/SI/8/2007 tanggal 29 Agustus 2007 atas nama Sdr. YUYUN SUSILOWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. KONTAK PERKASA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAK PERKASA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 405/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1369/BAPPEBTI/SI/8/2007 tanggal 29 Agustus 2007 atas nama Sdr. SUKRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. KONTAK PERKASA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAK PERKASA FUTURES;

 

PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 406/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1018/BAPPEBTI/SI/11/2006 tanggal 29 Nopember 2006 atas nama Sdr. HERRY SETIAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 407/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 490/BAPPEBTI/SI/IX/2004 tanggal 21 September 2004 atas nama Sdr. TONY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES;

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 408/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 391/BAPPEBTI/SI/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 atas nama Sdr. HARYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. VALBURY ASIA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VALBURY ASIA FUTURES;

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 409/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1304/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. TRIVENA NATALIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 410/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1578/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. BAMBANG WINDU SURATNO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 411/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1321/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. SISWANTA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;

 

PT. GOLD MANY FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 412/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 853/BAPPEBTI/SI/12/2005 tanggal 17 Desember 2005 atas nama Sdr. TEDDY WAHYONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. GOLD MANY FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GOLD MANY FUTURES;

 

PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 413/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1308/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. HELMY AGUNG RIYADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 414/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 1382/BAPPEBTI/SI/8/2007 tanggal 29 Agustus 2007 atas nama Sdr. JOKO SUNGKOWO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES;

 

PT. HARUMDANA BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 415/BAPPEBTI/SA/6/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 998/BAPPEBTI/SI/10/2006 tanggal 19 Oktober 2006 atas nama Sdr. M HARIS AZHAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. HARUMDANA BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. HARUMDANA BERJANGKA;

 

Jakarta, Juli 2008

BIRO HUKUM BAPPEBTI