BAB VII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 51
(1) | Pengelola Gudang wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. |
(2) |
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor Pengelola Gudang tempat Resi Gudang diterbitkan. |
(4) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pasal 52
(1) | Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. |
(2) |
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib menyimpan barang yang dijadikan contoh uji. |
(4) | Jangka waktu penyimpanan catatan dan barang yang dijadikan contoh uji sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(5) | Catatan dan barang yang dijadikan contoh uji wajib disimpan di kantor Lembaga Penilaian Kesesuaian. |
(6) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan, dan tahun. |
Pasal 53
(1)(1) | Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. |
(2)(2) |
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor Pusat Registrasi. |
(4) | Penyimpanan catatan elektronis oleh Pusat Registrasi selain dilakukan di gedung kantor Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib dilakukan di gedung yang berbeda dari gedung kantor Pusat Registrasi. |
(5) | Dalam membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf i, huruf k dan huruf l, Pusat Registrasi wajib berkoordinasi dengan Badan Pengawas. |
(6) | Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(7) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan, dan tahun. |
Pasal 54
(1) | Penerbit Derivatif Resi Gudang wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang. |
(2) |
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor penerbit Derivatif Resi Gudang. |
(4) | Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(5) | Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan, dan tahun. |
Pasal 55
(1) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. |
(2) | Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. |
(3) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan. |