EDARAN PERS
PERATURAN KEPALA BAPPEBTI BERKAITAN DENGAN PIALANG BERJANGKA
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PEDAGANG BERJANGKA REMOTE
(REMOTE TRADER MEMBER)

Tanggal 10 Desember 2009, Bappebti telah menerbitkan 3(tiga) peraturan baru yaitu : Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 74/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 56/Bappebti/Kp/9/2005 Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka.

Nomor : 75/Bappebti/Per/12/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 62/Bappebti/Per/3/2008 Tentang Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka“ dan Nomor : 76/Bappebti/Per/12/2009 Tentang Larangan Bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 74/BAPPEBTI/Per/12/2009 kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baik dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) patungan dan telah menjadi Anggota Bursa Berjangka.

Komposisi kepemilikan modal asing dalam PT PMA patungan paling banyak 95 %. Dan Modal Disetor untuk PMA paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan untuk PMDN sebesar Rp. 2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 75/Bappebti/Per/12/2009,kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang berkedudukan hukum di Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing yang berkedudukan hukum di luar Indonesia.

Peraturan ini mengecualikan persyaratan NPWP bagi orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing yang berkedudukan hukum di luar Indonesia yang akan memperoleh Sertifikat Pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka diganti dengan surat keterangan dari Lembaga Kliring Berjangka yang menyatakan akan memungut pajak yang timbul dari setiap transaksi oleh calon Pedagang Berjangka yang bersangkutan. Pedagang Berjangka tersebut wajib menjadi Anggota Bursa Berjangka dengan jenis keanggotaan Remote (Remote Trader Member).

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 76/Bappebti/Per/12/2009 melarang bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing untuk bertransaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Terbitnya peraturan ini merupakan terobosan (breakthrough) kebijakan Indonesia untuk mendorong percepatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Dengan diterbitkannya peraturan ini Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing, perusahaan asing yang berdomisili di luar Indonesia diharapkan dapat meramaikan transaksi di Bursa Berjangka di Indonesia. Akhirnya perdagangan berjangka komoditi di Indonesia dapat berperan sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga dapat segera terwujud.

 

Jakarta, 10 Desember 2009

BAPPEBTI Dep. Perdagangan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Bagian Humas dan Kerjasama Bappebti
Telp. (021) 31924744 ext. 431