PERATURAN KEPALA BAPPEBTI MENGENAI
"SISTEM PENGAWASAN TUNGGAL (SUPERVISORY SYSTEM) DAN SISTEM PERDAGANGAN DALAM TRANSAKSI SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF"

Pada tanggal 21 Januari 2010, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 79/BAPPEBTI/Per/01/2010 tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.

Pengaturan tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada Nasabah dalam bertransaksi. Sistem Perdagangan Alternatif ini diselenggarakan secara on-line dan real time dan terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan. Pelaksanaan Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) akan dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka, sedangkan Sistem Perdagangan wajib disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.

Dalam Peraturan Kepala Bappebti ini diatur persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh kedua sistem tersebut. Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan harus memiliki standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan Standar Fungsionalitas. Disamping itu, Sistem Perdagangan yang digunakan oleh Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif harus compatible dengan Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System). Dengan berlakunya Peraturan ini diharapkan pengawasan transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif akan lebih efektif karena dilakukan secara on-line dan real time melalui Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System).

Pada saat Peraturan ini berlaku, para pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 Oktober 2010.

 

Jakarta, Januari 2010