Bappebti Dukung Peningkatan Perdagangan Berjangka Komoditi Primer Multilateral

Jumat, 12 Agustus 2016 21:49
 
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
 
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) primer dengan mekanisme transaksi multilateral di Indonesia masih belum berkembang dengan baik, meskipun terus bertumbuh dari tahun ke tahun.
 
Hal tersebut, terlihat dari masih sedikitnya perdagangan kontrak berjangka transaksi multilateral di Bursa Berjangka bila dibandingkan dengan kontrak Sistem Perdagangan Alternarif (SPA).
 
Pantas Lumban Batu, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) dalam acara Pelatihan Perdagangan Berjangka di Hotel Harper, Yogyakarta, Jumat (12/8/2016), menyatakan kondisi Indonesia sebagai negara produsen utama beberapa komoditi seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, batubara, timah seharusnya bisa mendukung transaksi multilateral.
 
Kunci sukses untuk mendorong peningkatan pemahaman mengenai industri PBK adalah melalui edukasi (education) dan pemberdayaan (empowering).
Edukasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti sosialiasi dan workshop, sehingga masyarakat lebih mengerti tentang apa itu Perdagangan Berjangka Komoditi beserta manfaatnya.
 
Faktor pemberdayaan (empowering) juga tidak kalah penting, hal ini perlu diarahkan kepada peningkatan kemampuan para pelaku usaha.
sehingga, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara acuan dalam penetapan harga komoditi di pasar internasional.
 
"Kami optimis berdasarkan data tahun lalu, tahun ini transaksk multilateral bisa meningkat 15 sampai 16 persen," jelas Pantas.
 
Bappebti akan mengarahkan industri Perdagangan Berjangka Komoditi pada tiga hal, yaitu peningkatan transaksi multilateral, peningkatan integritas industri PBK, dan peningkatan iklim usaha yang kondusif.
 
Tiga hal tersebut, mendukung agar komoditi ekspor utama Indonesia yang diperdagangkan di bursa berjangka dapat menjadi referensi harga internasional dengan tetap menjaga prinsip dan memperhatikan aspek perlindungan hukum kepada masyarakat. (Tribunjogja.com)