Bappebti Siapkan Pemanis

 
YOGYAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI siap memberikan pemanis atau insentif untuk menarik dana pengampunan pajak masuk dalam transaksi bursa berjangka.
 
Kepala Bappebti Bachrul Chairi berjanji akan meningkatkan perlindungan dan mengurangi komplain investor. Pihaknya pun telah menyiapkan kontrak berjangka komoditas untuk mendongkrak dana pengampunan pajak masuk ke dalam bursa berjangka di Indonesia. Misalnya, memberikan variasi produk, keringanan pajak serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan calon investor.
 
"Kami akan memberikan insentif dengan menambah produk mineral dan energi, membentuk kerja sama bursa berjangka Indonesia dengan luar negeri dan membahas pajak final dengan usulan 1% dari nilai margin," ungkapnya, Minggu (14/8).
 
Bahrul menuturkan ketiga rencana pemberian insentif tersebut akan dibentuk secara bertahap dan diproyeksikan rampung dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
 
Selain memberikan insentif, Bappebti juga berencana untuk memodifikasi beberapa ketentuan. Misalnya, akan memberikan pengetatan peraturan kepada pialang sehingga pialang bisa berusaha meminimalisir komplain nasabah. Dia mengungkapkan pihaknya akan memberikan persyaratan khusus untuk pialang yang ingin menampung dana pengampunan pajak.
 
Sampai saat ini, produk komoditas yang bisa diperdagangkan masih minyak goreng, emas, kopi dan kakao. Bappebti mempersiapkan kontrak berjangka timah. Alasannya, transaksi timah saat ini sudah memiliki fundamental yang kuat serta referensi harga.
 
Bahrul pun menginginkan adanya perlakuan yang setara antara bursa berjangka komoditas dengan pasar modal di Indonesia. Adapun usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan yakni pengenaan pajak sistem perdagangan alternatif 1% dari nilai margin (valuation x 1%).
 
"Kami sudah meminta penyesuaian dengan PMK baru," ungkap Bahrul.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.08/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan RI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan di pada 6 ayat 2J tertulis instrumen investasi pengampunan pajak bisa melalui kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
 
Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan fisik Bappebti Kemendag Pantas Lumban Batu mengungkapkan volume transaksi kontrak berjangka pada Juni 2016 mencapai 3,59 juta lot, tumbuh 15,99% year on year dari posisi 3,09 juta lot.
 
Adapun nilai kontrak berjangka pada paruh pertama 2016 senilai Rp50,62 triliun, tumbuh 0,23% secara year on year dari posisi Rp50,5 triliun.
 
Sedangkan transaksi multilateral pada Juni 2016 mencapai 719.663 lot, tumbuh 24,22% dibandingkan periode yang  sama 2015 sebesar 579.342 lot. Adapun nilai transaksi multilateral Juni 2016 senilai Rp 8,95 triliun, turun 0,06% secara year on year dari posisi Rp8,96 triliun.
 
Pantas mengungkapkan pihaknya akan mengoptimalkan kontrak berjangka primer dan pasar fisik yang diminati seperti kopi, CPO, olein, emas, batubara, timah dan rumput laut. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan kinerja market maker berskala besar termasuk BUMN di bursa berjangka.
 
Hingga 2019, Bappebti menargetkan nilai transaksi pada 2019 bisa menembus Rp99,55 triliun dengan volume 10,81 juta lot yang terdiri dari kontrak multilateral 3,27 juta lot atau 30,28% dan kontrak SPA sebanyak 7,53 juta lot atau 69,72%.
 
Novita Sari Simamora  
Selasa, 16/08/2016 09:50 WIB