KORANRB.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Perba tersebut menjadi penegasan Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti dalam mendorong penguatan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Bappebti, Kasan di kantor Bappebti, Jakarta akhir pekan lalu dikutip dari laman kemendag.go.id.
“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi. Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” jelas Kasan.
Kasan menerangkan tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.
"Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK. Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar. Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," tegas Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.
“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” urai Aldison.
Aldison menyatakan, Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.
Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan. Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” terang Aldison.
Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.
Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK. Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.
“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK. Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.
Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar para CPFAK segera berproses menjadi PFAK.
“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK,” beber Tirta.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, berbagai aspek yang termuat dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan telah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan industri aset kripto saat ini.
“Meskipun perubahan Perba yang telah disusun masih jauh dari sempurna, Bappebti berharap ini akan menjadi salah satu instrumen yang ampuh untuk mengawal industri aset kripto Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Olvy.
Nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp 33,67 triliun. Angka ini turun 31,17 persen dibandingkan pada Agustus 2024, yaitu sebesar Rp48,92 triliun. Meski demikian, nilai transaksi aset kripto pada Januari--September 2024 mencapai Rp 426,69 triliun.
Angka tersebut meningkat 351,97 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp 94,41 triliun.
Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto pada Februari 2021--September 2024 mencapai 21,27 juta pelanggan. Di sisi lain, pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK dan Pedagang Fisik PFAK pada September 2024 sebanyak 504,3 ribu pelanggan.
Selanjutnya, jenis aset kripto yang paling banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto sepanjang September 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Saat ini, sejumlah enam PFAK telah terdaftar di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

