BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan tambahan waktu hingga pekan terakhir November, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Oscar Darmawan.
Pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, perusahaan menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, Indodax sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. "Kami memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku dan kami optimistis proses ini akan berjalan dengan baik," tambahnya.
Oscar menegaskan komitmen pihaknya selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. "Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan ialah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami," ungkap Oscar Darmawan dalam pernyataannya.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

