Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 dan berlaku hingga minggu terakhir bulan November 2024. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih bagi exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dalam melengkapi seluruh kewajiban mereka sesuai regulasi.

Setelah terdaftar sebagai CPFAK, exchanger kini dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PFAK, setelah memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. Meskipun terdapat tambahan waktu, CPFAK yang belum terdaftar harus secepatnya menyelesaikan proses ini. Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyatakan bahwa dengan perpanjangan ini, industri kripto di Indonesia akan lebih siap dalam menyesuaikan regulasi pemerintah. Ia menyetujui keputusan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang bagi lebih banyak exchanger untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Menurut Oscar, INDODAX telah mengambil langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Bappebti. Oscar juga menekankan komitmen INDODAX untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku guna memastikan kelancaran proses tersebut.

Jumat, 16 Oktober 2024, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, memperbarui pedoman yang sebelumnya ditetapkan. Ini adalah langkah Bappebti untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang solid, modern, dan adaptif, sambil terus melindungi masyarakat dengan memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam akses investasi aset kripto. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi fokus utama.

Berevolusi dalam praktik perdagangan kripto, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan bahwa Bappebti mengembangkan pedoman ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan peraturan sebelumnya. Peraturan baru memiliki beberapa hal penting sebagai berikut:

    Menambah jenis pelanggan yang dapat mengikuti transaksi aset kripto.
    Menyesuaikan persyaratan kerjasama antara PFAK dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
    Menuntut CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti agar segera terdaftar sebagai anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto.

Lebih lanjut, sebelumnya, hanya individu yang bisa menjadi pelanggan dalam transaksi aset kripto, namun kini aturan baru memungkinkan entitas seperti badan hukum dan badan usaha untuk ikut serta. Meskipun demikian, hanya PFAK yang telah memenuhi syarat tertentu yang diperbolehkan untuk menerima pelanggan dari kelompok tersebut. PFAK yang sudah mendapat izin dari Bappebti diwajibkan untuk memiliki perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Peraturan ini mengatur bahwa CPFAK harus menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan. Akun CPFAK berdampak pada kemungkinan pembatalan atau ketidakvalidan tanda daftar jika dijalankan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.