TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Adapun perpanjangan ini berlangsung hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Merespons kebijakan ini, CEO Inododax, Oscar Darmawan mengatakan, langkah ini memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujar Oscar dikutip dari Kontan, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, Indodax telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti.
Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
"Indodax kini tengah menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti," ucapnya. (Noverius Laoli/Kontan)
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

