JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin perdagangan kepada PT Sentra Bitware Indonesia (Bitwewe). Dengan begitu, Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Mata Uang Virtual (PFAK) dari pemerintah.
Pemberian izin ini, dilakukan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti, baru-baru ini.
“Kami menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem perdagangan mata uang yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Lisensi PFAK yang diterbitkan Bappebti tersebut tertuang dalam Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Mata Uang Virtual di Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset mata uang virtual.
“Kami melihat pertumbuhan perdagangan mata uang virtual sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi bursa berjangka mata uang virtual melonjak menjadi Rp391,01 triliun. Angka ini naik 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun.//