RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024, memberikan kesempatan lebih bagi exchanger yang berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. Exchanger yang belum memperoleh keanggotaan diharuskan menyelesaikan proses ini sebelum dapat melakukan pengajuan PFAK.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut, baik kebijakan perpanjangan waktu ini. Menurut Oscar, langkah tersebut memberikan peluang bagi exchange kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk lebih siap menghadapi regulasi. Dengan tambahan waktu hingga akhir November 2024, Oscar optimis industri kripto di Indonesia akan lebih siap dan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena memberikan ruang lebih bagi exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto dengan memastikan bahwa setiap exchanger memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar, Jumat (18/10/2024).
Oscar menambahkan, Indodax telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Saat ini, mereka sedang menunggu proses validasi dan persetujuan dari pihak Bappebti.
“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Oscar juga menegaskan, komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, Indodax percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna dan menjaga integritas platform kami,” jelas Oscar.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bappebti atas upayanya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto. “Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus hadir. Kami optimis Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.
Dengan perpanjangan waktu ini, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
- Statistik Pelayanan Informasi Publik Bappebti
Berkala.
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Infografik Permintaan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bappebti
- Kalendar Kegiatan Bappebti
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Maklumat Pelayanan Bappebti
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK
- Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada Biro Perundang-Undangan PBK, SRG, dan PLK
- Rekapitulasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan Strategis Tahun 2026
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

