Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger kripto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), serta mengubah skema pendaftarannya.
Perubahan diatur dalam Peraturan Bappebti No.9/2024, yang ditetapkan pada Rabu (16/10). Aturan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang perdagangan kripto.
Dalam regulasi terbaru, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar sebagai calon PFAK (CPFAK) untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK ke Kepala Bappebti. Proses ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah exchanger tersebut mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
Jika CPFAK belum memiliki keanggotaan dari kedua lembaga tersebut, mereka harus memperolehnya paling lambat tujuh hari kerja sejak aturan ini ditetapkan, yakni hingga 25 Oktober 2024.
Jika exchanger tidak mengajukan permohonan sebagai PFAK atau gagal mendapatkan status keanggotaan dalam periode yang ditetapkan, maka tanda daftar CPFAK mereka akan dibatalkan dan tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK yang belum berstatus sebagai anggota Bursa Berjangka Kripto dan Kliring Berjangka Kripto hingga 25 November 2024 untuk mengajukan permohonan sebagai PFAK.
Jika menyelenggarakan kegiatan sebagai PFAK, tanpa mendaftar atau mendapat persetujuan, maka Kepala Bappebti dapat menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, peraturan baru ini mengharuskan Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
Bursa harus menilai berbagai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan potensi untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan. Langkah ini dianggap esensial guna menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tak diinginkan.
Dalam Peraturan Bappebti No.8/2024, Bappebti mensyaratkan semua CPFAK harus berstatus sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober. Namun, hingga batas waktu habis, baru ada enam exchanger kripto yang berstatus sebagai PFAK.
Keenam exchanger tersebut PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (Triv).
Yang terbaru, ada PT Sentra Bitwewe Indonesia. Bitwewe memperoleh izin sebagai PFAK pada 14 Oktober lalu.
Selainnya, 12 perusahaan telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), yang saat ini masih dalam proses di Bappebti untuk menjadi PFAK.
- Beranda
- Profil
- Peraturan
-
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Kep./ Per. Menteri
- SK. / Kep. Kepala Bappebti
- Edaran Kepala Bappebti
-
- Pelaku Pasar
-
Pasar Lelang Komoditas
- Daftar Penyelenggara Pasar Lelang
Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bursa Berjangka
- Kliring Berjangka
- Pialang Berjangka
- Pialang Berjangka yang Dicabut Izinnya
- Wakil Pialang Berjangka
- Pedagang Berjangka
- Kantor Cabang Pialang Berjangka
- Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Jaminan
- Penasihat Berjangka
- Penasihat Berjangka Expert Advisor
Sistem Resi Gudang
- Kelembagaan
Pasar Fisik
- Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto
- Lembaga Kliring Perdagangan Aset Kripto
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Fisik Aset Kripto
- Pedagang Timah
- Pedagang Emas Digital
- Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital
- Pengelola Tempat Penyimpanan Emas
-
- Informasi Publik
-
Berkala
- Renstra Bappebti
- Bulletin Perdagangan Berjangka
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja
- DTTOT & Proliferasi WMD
- Dokumen Penilaian Risiko NRA SRA
- Tata Cara Pengaduan Nasabah PBK
- Rencana Kerja & IKU
- Laporan Triwulan Bappebti
- SOP Pelayanan LINI Bappebti
- Laporan Keuangan
- Perizinan
- Update FATF
- Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
- DIPA BAPPEBTI
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Akses Daftar Informasi Publik Online
- Statistik Pelayanan Informasi Publik Bappebti
Berkala.
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Infografik Permintaan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bappebti
- Kalendar Kegiatan Bappebti
- Standar Pelayanan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Maklumat Pelayanan Bappebti
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK
- Standar Pelayanan Perizinan Pada Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK
- Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Nasabah Pada Biro Perundang-Undangan PBK, SRG, dan PLK
- Rekapitulasi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
- Ringkasan Program dan Kegiatan Strategis Tahun 2026
Serta Merta
- Surat Edaran
- Siaran Pers
-
- Berita
-
Harga Komoditi
- Forward - Futures - Spot
- Kontributor Sentra Produksi
Info Komoditi
- Info Komoditi
Kerjasama
- Nota Kesepahaman
- Satuan Tugas
-
- Kontak

