Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk memperketat aturan untuk exchanger atau pertukaran kripto di Indonesia. Bappebti mengungkapkan aturan baru ini akan dikeluarkan pada Oktober 2022.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, peraturan baru ini akan ada dalam waktu segera pada Oktober 2022.

Dalam aturan baru ini, Tirta memaparkan ada beberapa aspek yang diperketat dan perlu dipatuhi oleh para exchanger lokal.

Tirta menjelaskan, akan ada perubahan seputar tambahan modal untuk para exchanger kripto. Adapun pengurus exchanger harus dua pertiga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) baik komisaris dan direksi.

“Kemudian, exchanger harus memiliki pakta integritas pencapaian bisnis plan, dilarang membuka akses platform ke pihak lain dan ada batasan waktu untuk pemenuhan persyaratan baik yang sedang dalam proses maupun yang existing sudah berizin,” ujar Tirta kepada Liputan6.com, Rabu (12/10/2022).

Adapun perubahan lainnya dalam aturan baru nanti adalah syarat-syarat administratif dan teknis lainnya seperti evaluasi aset kripto baru akan dibuat lebih cepat maksimal 6 bulan sekali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dan Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko sempat menuturkan hal serupa terkait perubahan ini dalam dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

Perkembangan Kripto Meningkat Pesat

Pada saat itu, Jerry menyoroti perkembangan aset kripto yang meningkat sejak dua tahun terakhir perlu diikuti dengan aturan yang mengutamakan perlindungan masyarakat, kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, serta perkembangan transformasi blockchain secara global.

Dalam hal ini, Jerry menyebut, Bappebti memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem kripto di Indonesia dengan fokus perlindungan kepada masyarakat.

Sejalan dengan ini, Bappebti membuat beberapa penyempurnaan terkait peraturan kripto di Indonesia beberapa di antaranya seperti modal minimal exchanger yang sebelumnya Rp 5 miliar, menjadi Rp 10 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset.

Kemudian, soal pengamanan dana pelanggan, sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka.

Transaksi Kripto Anjlok,Bappebti Sebut Pasar di Indonesia Masih Aman

Sebelumnya, kondisi pasar kripto yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun.

Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Melihat transaksi kripto yang anjlok lebih dari setengahnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menjelaskan penyebabnya adalah pelemahan ekonomi global.

"Kenaikan suku bunga dari The Fed, perang Rusia Ukraina, crypto winter berdampak pada pasar investasi baik saham, futures komoditi, kripto dan perusahaan startup juga banyak yang collapse," ujar Tirta kepada Liputan6.com, Rabu (5/10/2022).

Tirta menambahkan, pelemahan harga kripto terutama yang kapitalisasi besar seperti Bitcoin, Etherium, USDT, berdampak pada penurunan Altcoin lainnya membuat investor menahan untuk lebih banyak bertransaksi dan pasar lebih sepi dari periode sebelumnya.

Pasar Kripto Dalam Negeri Masih Aman

Meskipun nilai transaksi kripto menurun, Tirta memaparkan masih amannya pasar kripto dalam negeri, meski transaksi sedang menurun tapi pasar masih kondusif karena platform trading kripto sudah resmi terdaftar di Bappebti.

“Walaupun bergejolak cenderung turun, pengamat kripto banyak yang menyampaikan aset yang kapitalisasi pasar besar masih akan bertahan. Sedangkan pasar kripto dalam negeri masih kondusif karena aset kripto yang diperdagangkan hanya yang terdaftar di Bappebti dan sudah lulus penilaian,” tutur Tirta.

Pelanggan Kripto di IndonesiaPasar Kripto Masih Prospektif

Secara transaksi pasar kripto memang telah menurun dalam beberapa waktu terakhir, tetapi menurut Tirta transaksi kripto masih tetap ada dan pelanggan atau nasabah masih terus bertambah jumlahnya.

Sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.

Adapun, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, sebelumnya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

"Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid.