KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2001
TENTANG
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN
SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
Memutuskan | : | |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA. |
Pasal 1
- Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka.
- Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock.V.Nahattands