EDARAN

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

 

 

Perihal : Himbauan untuk tidak memenuhi permintaan sumbangan uang dari oknum yang mengatasnamakan Pimpinan/Pejabat/Staf BAPPEBTI

 

Kepada Yth.:

Para Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)

 

Sehubungan dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pimpinan/Pejabat/Staf Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi dengan dalih meminta sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Pimpinan/Pejabat/Staf BAPPEBTI atau kebutuhan BAPPEBTI, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Pelaku Usaha di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaga Bursa Berjangka/Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Bank Penyimpan Margin) untuk tidak melayani dan memenuhi permintaan uang sebagaimana dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas diharapkan bantuan dan kerjasama dari seluruh Pelaku Usaha PBK untuk mencegah terjadinya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Pimpinan/Pejabat/Staf Bappebti.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 25 September 2012

 

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI